Hakim Cuti, Sidang Tom Lembong Hari Ini Ditunda

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 02 Juni 2025 15:48 WIB
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditunda. Sebab, susunan majelis hakim tidak lengkap. 

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan, salah satu hakim anggotanya sedang cuti.  "Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak yang harus, untuk itu harus cuti. Lagi di luar kota, untuk itu tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini," kata Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Dennie mengaku sudah mencoba mencari hakim anggota lainnya. Namun, hakim anggota yang dimaksud juga sedang mengikuti persidangan lainnya yang belum pasti kapan akan selesai. 

"Dengan terpaksanya persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan, kami mohon maaf untuk itu," ujarnya. 

Sidang hari ini seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. "Kami seharusnya siap dengan 20 saksi," ujar jaksa. 

Sidang Tom Lembong dijadwalkan kembali pada Selasa, 10 Juni 2025. Diketahui, sidang tersebut juga pernah ditunda. Waktu itu, penundaan sidang lantaran Tom Lembong sakit. 

 

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar. Hal itu disampaikan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 6 Maret 2025.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya