Soal Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Polisi: Belum Ditemukan Unsur Pidana

Ary Wahyu Wibowo, Jurnalis
Senin 02 Juni 2025 21:42 WIB
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo (Foto: Ary Wahyu/Okezone)
Share :

SOLO - Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan non-halal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal.

"Untuk restoran yang sebenarnya non-halal, namun tidak menyertakan keterangan non-halal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).

Ia pun menjelaskan, alasan baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu karena merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Kendati, pihaknya melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah wali kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

 

Dikatakannya, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal. Dalam Pasal 2 diakui semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun, di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal tersebut.

"Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu," ucapnya.

Mengenai aduan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya hanya mengklasifikasi sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Pihaknya juga melihat legal standing pengadu seperti apa.

Pada bagian lain, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Solo tampak tutup pada Senin 2 Juni 2025. Saat pagi, rumah makan terlihat tutup dan tak ada aktivitas. Kondisi serupa juga terjadi pada siang harinya. Warga sekitar rumah makan tidak tahu kapan akan buka kembali.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya