Roy Suryo Cs Desak Polisi Gelar Perkara Terbuka di Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi: Melanggar Hukum!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 03 Juni 2025 23:06 WIB
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi Muhammad Rahmad (foto: Okezone)
Share :

"Gelar perkara itu kewenangan ekslusif penegak hukum, itu yang pertama yang harus kita pahami. Siapa penegak hukumnya? Itu di undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP, penegak hukum itu ada tiga, kepolisian, kejaksaan, kehakiman," ungkap dia.

Rahmad menjelaskan, rakyat biasa tidak bisa melakukan gelar perkara. Ia lantas menyebut seseorang yang melakukan gelar perkara justru bisa mendapatkan ancaman hukuman.

"Jadi tidak boleh rakyat biasa private gini menggelar perkara hukum, karena ada ancaman pidananya, pura-pura menjadi penegak hukum," tutupnya. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya