Kakorlantas: Kendaraan Over Dimension Over Loading Bisa Terancam Pidana Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 16:27 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho/Foto: Ari Sandita-Okezone
Share :

"Pada akhirnya bisa pengusaha, korporasinya bisa dan karoserinya sebagai pelanggar. Tergantung proses niat yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait peristiwa dari awal," katanya.

Adapun bunyi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. 

Pelanggaran tersebut termasuk dengan pidana ringan dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Sedangkan pelanggaran Over Dimension Over Loading masuk dalam pelanggaran administratif, sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya