JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan perbuatan seseorang menggunakan kendaraan Over Dimension Over Loading termasuk dalam kejahatan lalu lintas (lalin). Pelaku bisa dijerat pidana saat melanggar.
"Berkaitan penegakan hukum bisa, Over Dimension Over Loading itu kejahatan lalu lintas yang ada di Pasal 277. Proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Di Pasal 277 itu hanya denda 24 juta. Kurungan 1 tahun penjara itu di UU Lalu Lintas. Itu langkah terakhir penegak hukum," ujarnya pada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Tindakan penegakan hukum tersebut merupakan upaya terakhir yang bakal ditempuh. Target utama adalah mewujudkan program Indonesia zero kendaraan Over Dimension Over Loading.
"Kami sepakat diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa, baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain," tuturnya.
Dalam proses sosialisasi zero kendaraan Over Dimension Over Loading, polisi tidak hanya mengawasi kendaraan di jalanan. Seluruh jajaran Polantas akan aktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa karoseri.
"Pada akhirnya bisa pengusaha, korporasinya bisa dan karoserinya sebagai pelanggar. Tergantung proses niat yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait peristiwa dari awal," katanya.
Adapun bunyi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Pelanggaran tersebut termasuk dengan pidana ringan dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sedangkan pelanggaran Over Dimension Over Loading masuk dalam pelanggaran administratif, sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.
(Fetra Hariandja)