Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil di PN Bandung Deadlock, Ini Penyebabnya

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 12:00 WIB
Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana/Foto: Agus Warsudi-Okezone
Share :

BANDUNG - Sidang mediasi selebgram, Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak hadir.

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar. Lisa Mariana mengenakan gaun hitam ketat didampingi tim pengacara tiba di PN Bandung sekira pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ke ruang sidang mediasi. Tak lama kemudian, Muslim Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil muncul.

Sidang mediasi tertutup dan hanya berlangsung sekira 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock.

Markus menyatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil, tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujar Markus, Rabu (04/062025).

Yang menjadi pertanyaan, tutur Markus,  Ridwan Kamil bekerja sebagai apa? Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan. Seharusnya, alasa jelas seperti menjalankan tugas negara, sakit, dan tugas ke luar negeri.

"Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," tuturnya.

Markus dan Lisa mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil sehingga mediasi deadlock. Sebab, setelah mediasi deadlock, sidang selanjutnya masuk ke materi pokok perkara.

Di momen itu, Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya akan mengungkap seluruh fakta dan bukti yang dimiliki. "Enggak ada kecewa," kata Lisa.

"Kami akan mengajukan resum dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok materi," ucap Markus.


 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya