Dari ketiga unsur gugatan itu, tutur Heribertus, tim kuasa hukum meyakini Lisa Mariana belum bisa sampai ke situ. "Seandainya Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya mengajak berdamai atau hal lain di luar persidangan, saran kami tegas, silakan cabut gugatan dan meminta maaf. Itu dari kami," tandasnya.
Sidang mediasi Lisa dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.
Lantaran mediasi gagal, kuasa hukum Lisa meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara. Kuasa hukum Lisa, Markus mengatakan, akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan.
"Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi," ujar Markus.
(Arief Setyadi )