Bahaya Longsor Susulan, Pencarian Korban di Gunung Kuda Dihentikan Sementara

Muslimin, Jurnalis
Kamis 05 Juni 2025 12:33 WIB
Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana (Foto: Muslimin/Okezone)
Share :

Ade menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, batas waktu pencarian korban memang maksimal tujuh hari. Namun, proses pencarian bisa dihentikan lebih cepat jika situasi membahayakan.

“Keputusan melanjutkan atau menghentikan pencarian bergantung pada kondisi di lapangan. Jika masih berbahaya, pencarian akan dihentikan sementara. Untuk melanjutkan, kami menunggu hasil assessment terbaru dari Inspektur Tambang,” jelasnya.

Kondisi di titik longsor sendiri masih sangat mengkhawatirkan. Tebalnya material longsoran yang diperkirakan mencapai 5–10 meter turut menyulitkan proses pencarian, belum lagi ancaman longsor susulan yang terus mengintai.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0620/Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Tim Pencarian, Letkol Inf M Yusron, menyatakan bahwa setiap langkah pencarian selalu didasarkan pada kajian teknis.

“Kami hanya bergerak ketika dinyatakan aman. Saat ini kami berada di zona merah. Dengan tinggi Gunung Kuda yang mencapai 219 meter, zona aman seharusnya berada pada radius sekitar 350 meter dari titik longsoran,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya