Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Hutan, Puluhan Hektare Lahan Ditanami Sawit

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 09 Juni 2025 19:58 WIB
Tersangka perusakan hutan di Riau (Foto: Dok Polisi/Danandaya Arya Putra)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Empat orang ditetapkan tersangka karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun. Ia menyebut kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2025. 

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Herry, Senin (9/6/2025).

Ia menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, penindakan ini bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Sepanjang 2025, sebanyak 21 kasus dengan total 2.360 hektare lahan terdampak telah ditangani dengan baik. 

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," ucapnya.

 

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan merincikan, empat tersangka perusakan hutan ini yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya