MALANG - Polresta Malang Kota menaikkan status dokter AYP menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual. Kepolisian sendiri sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap AYP, eks dokter di Rumah Sakit (RS) Persada Malang. Penyidik akan menyerahkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap AYP dua kali dilakukan, meskipun berstatus sebagai saksi kala itu. Dari dua kali pemeriksaan, AYP kooperatif dan hadir memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Bahwa (dugaan pelecehan seksual) pemeriksaan (ke dokter AYP) sudah banyak, dan berkas akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Yudi Risdiyanto, saat dikonfirmasi pada Senin (9/10/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka ke dokter AYP itu sebagai hasil dari gelar perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, usai memeriksa dua saksi ahli dari saksi ahli pidana dan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Hasilnya dari pemeriksaan itu ditindaklanjuti dengan gelar perekaman gelar perkara, gelar perkara itulah yang menyatakan bahwa minggu ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.
Meski demikian ia belum memastikan jadwalnya karena belum diberikan informasi lebih detail dari unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, termasuk apakah nantinya akan dilakukan penahanan atau tidak dari AYP, serta bukti apa yang akhirnya menguatkan status AYP sebagai tersangka pelecehan seksual ke pasiennya.
"Nanti seperti itu nanti kita lihat perkembangannya hasil pemeriksaan. Itu materi penyidikan, nanti kalau sudah lengkap akan kami rilis dan beberkan semuanya," tukasnya.
Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta di Malang muncul usai unggahan seorang perempuan cantik terduga korban di media sosial (medsos). Dari unggahan itu terungkap kronologi korban berinisial QAR (31) diduga dilecehkan oleh Dokter berinisial AYP.
Perlakuan itu diterimanya ketika QAR menjalani rawat inap pada 26 - 28 September 2022 di RS Persada Malang. Korban yang dirawat inap diduga dipegang organ kewanitaannya tanpa pendampingan perawat, atau keluarga pasien. QAR sendiri sudah laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat 18 April 2025 lalu didampingi tim kuasa hukumnya.
Sementara korban kedua yakni ADE (30) juga ikut berbicara dan muncul, kemudian melaporkan kejadian itu ke PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (22/4/2025). Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota sedang menangani laporan dari kedua wanita itu, terkait tuduhan pelecehan seksual ke AYP.
Dokter AYP sendiri pasca mencuatnya kasus ini sudah mengajukan pengunduran diri, sesaat sebelum dipecat oleh manajemen rumah sakit. Saat ini setidaknya ada lima orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
(Fetra Hariandja)