“Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 itu pemerintah daerah,” tambah Hanif.
Hanif pun menegaskan bahwa pihaknya bersama Mendagri akan segera memimpin pembahasan lanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan daerah guna merumuskan langkah konkret percepatan pengelolaan sampah.
“Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan Bapak Presiden menglead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” pungkasnya.
(Fetra Hariandja)