Kembalikan Kerugian Negara, Kejagung Didorong Kejar Aset Korupsi Sritex

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 19:27 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sehingga, Kejagung perlu berupaya pengembalian kerugian negara yakni dengan mengejar bank pemberi kredit. Ia menilai pengusaha menghindari utang ke berbagai lembaga perbankan dengan mekanisme kepailitan. 

“Kedua adalah  untuk menghindari aspek pidananya. Jadi kepailitan itu sudah bergeser ke arah itu,” katanya.

Ia pun menilai langkah Kejagung tepat dalam mengusut dugaan korupsi Sritex. Sebab, kepailitan dianggap sebagai sarana untuk menghindari kewajiban kreditur dan ancaman pidana.

“Karena begini, aset Sritex itu berapa? pinjaman ke bank itu berapa? Lalu apakah pinjaman itu digunakan untuk menyehatkan perusahaan itu? Ternyata gak juga, karena tetap pailit. Lalu mundul pertanyaan, pinjaman ini dikemanakan? Di situlah unsur korupsi terjadi,” imbuhnya.

Menurut Tisna, upaya pengusutan kasus korupsi membuka peluang untuk pengembalian kerugian negara. Sebaliknya, jika didiamkan uang negara akan hilang, kendati diakuinya ini bukan pekerjaan mudah karena Sritex sudah masuk proses pailit.

“Kejagung harus segera melakukan sita aset Sritex. Buat apa hanya mengejar pidana kalau kerugian negara tidak bisa dikembalikan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya