Respons Agustiani Tio Pasca-Gugatannya Tak Diterima PN Bogor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 21:50 WIB
Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (foto: Okezone)
Share :

Army menjelaskan bahwa proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.

“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, pihak Agustiani akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama.

“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” kata Army.

“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” imbuhnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya