BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap kasus penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan modus baru menggunakan drone.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono mengatakan, bahwa ini merupakan modus pertama yang terungkap di Lapas Jelekong. Ia juga mengapresiasi respons cepat dari petugas lapas yang langsung mendokumentasikan kejadian dan mengamankan barang bukti.
“Petugasnya sigap, ini jadi contoh baik. Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat,” ujar Aldi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Aldi menuturkan, peristiwa yang terjadi pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 14.40 WIB saat petugas lapas melihat drone mencurigakan melintas di atas area lapas dan segera melakukan pemantauan.
“Begitu drone masuk, langsung di-video, diikuti, dan ketika barang dijatuhkan langsung diamankan,” katanya.
Drone tersebut menjatuhkan narkoba jenis sabu yang kemudian diambil oleh warga binaan bernama Hendra dan diserahkan kepada Alvi (29), narapidana kasus narkotika. Alvi pun mengaku memesan sabu melalui media sosial seharga Rp18 juta dari seseorang yang belum dikenal identitasnya.
“Alvi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang ia beli lewat media sosial,” jelas Aldi.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat kurang lebih 25 gram. Sementara drone yang digunakan berhasil melarikan diri, namun pihak kepolisian tengah menganalisis rekaman video CCTV untuk mengidentifikasi jenis drone dan titik peluncurannya.
“Dronenya langsung kabur, makanya kita akan melihat dari titik mana itu diterbangkan, kita akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan,” tegasnya.
Polisi pun kini tengah memburu pihak lain yang mengoperasikan drone dari luar.
"Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira kira pelaku ini dari mana masuknya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Tohari menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan akses media sosial oleh narapidana dari dalam lapas. Menurutnya, penggunaan ponsel oleh warga binaan jelas dilarang.
“Terkait dengan media sosial, kami menyiapkan secara wartel itu wartel khusus lapas, kami sedang mendalami ada HP dari mana, karena jelas kami memang sudah melarang aturannya tidak menggunakan HP, apalagi narkoba. Jadi kami sedang mendalami terkait dengan alat yang digunakan,” kata Tohari.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 terkait penggolongan narkotika.
(Awaludin)