JAKARTA – Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalani proses kode etik. Dijadwalkan pada hari Kamis akan dilaksanakan sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.
“Pelaksanaan sidang akan digelar di Waproff Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” sambungnya.
Ia menegaskan, bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.