Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
"Hasil gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Eko menyebut, dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.
"Peserta gelar sepakat melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko.
(Awaludin)