Jaksa kemudian menanyakan apa maksud dari dana penghijauan tersebut.
"Jadi, disini ada untuk DP penghijauan dulu. Nah, kalimat penghijauan ini, kalau dari dua teks ini, artinya apa tuh? Bisa gak ada kalimat apa tuh disitu?," tanya jaksa.
"Sesuatu yang hijau itu sesuatu yang segar, sesuatu yang hidup, sesuatu yang menyemangati. Jadi, orang biasa menyebut, kita lihat yang hijau-hijau. Jadi, banyak orang tidak suka sesuatu yang gersang, sesuatu yang tidak berwarna hijau," papar Frans.
Namun, ahli bahasa tersebut mengungkapkan, penghijauan punya makna tersendiri dalam konteks politik.
"Itu penghijauan adalah proses membuat sesuatu yang gundul, yang tidak ada pohon, menjadi tertanam banyak pohon. Tapi, kalau saya, sekali lagi saya katakan kalau, kalau dilihat dalam konteks pembicaraan yang politik, yang tadi menyembunyikan muka, dan lain-lain, penghijauan bisa bermakna memberi semangat untuk kegiatan yang bukan menanam pohon," jelas Frans.
"Bukan menanam pohon. Kalau saya tadi ingat keterangan ahli sebelumnya, ada makna konotasi, katanya," kata jaksa.
"Iya, betul. Konotasinya lain," timpal Frans.
(Angkasa Yudhistira)