Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Digodok, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 12 Juni 2025 07:42 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (foto: dok ist)
Share :

Lebih lanjut, Ani mengatakan, untuk penegakan Perda KTR ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pelanggar.

"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya