Lebih lanjut, Ani mengatakan, untuk penegakan Perda KTR ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pelanggar.
"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," pungkasnya.
(Awaludin)