Dukung Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Warga: Udara Bersih Hak Semua Orang!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 15 Juni 2025 13:15 WIB
Merokok di ruang publik Jakarta bakal didenda (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Ranperda KTR di wilayah Jakarta. 

Dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya