JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan rapat dalam rangka membahas polemik terkait 4 Pulau Aceh, yang kini pindah administratifnya ke Sumatera Utara (Sumut). Rapat ini digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.
"Nah dalam konteks itulah Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," kata Bima Arya dalam konferensi persnya usai rapat yang digelar secara tertutup.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.