Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 23:32 WIB
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)
Share :

- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya