LPSK Usul Terpidana yang Enggan Bayar Restitusi Tidak Dapat Hak Warga Binaan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 17 Juni 2025 16:12 WIB
Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
Share :

LPSK juga mengusulkan penambahan ayat 8 dan 9 dalam berkaitan dengan mekanisme pembayaran restitusi ini. Salah satu yang ditambahkan berkaitan dengan apabila kekayaan terpidana tidak mencukup membayar restitusi maka pembayaran restitusi haruslah diberikan melalui dana abadi.

Dana abadi yang dimakud, jelas Achmadi, yaitu diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai kebutuhhan korban.

"Dana abadi korban seharusnya bukan mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara namun negara memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban," tandasnya. 
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya