JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Dari vonis tersebut, ada hal memberatkan dan meringankan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian. Saat membacakan hal-hal memberatkan nada Rosihan bergetar terbata-bata hendak menangis.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatan korupsi," ucap Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," lanjut Rosihan.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujar dia.
Sementara, dua hal meringankan yang dirinci hakim yakni, Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalama kasus serupa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ungkap Rosihan.
(Arief Setyadi )