"Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujar dia.
Sementara, dua hal meringankan yang dirinci hakim yakni, Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalama kasus serupa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ungkap Rosihan.
(Arief Setyadi )