JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Hakim menilai Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan.