PT KAI Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Bisa Dipidana Seumur Hidup

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 19:34 WIB
Kereta Api Putri Deli yang melayani rute Medan-Tanjungbalai/Foto: Istimewa
Share :

MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Selain mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, pelemparan merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.

Manager Humas KAI Divisi Regional I-Sumatra Utara (Sumut), M. As'ad Habibuddin menjelaskan, sepanjang 2024 tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di wilayah Sumatra Utara. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa.

”Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” ujar As’ad, Rabu (18/6/2025).

As'ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.

Namun demikian, jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta tetap bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.

KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui sinergi dengan aparat kewilayahan TNI/Polri serta peran aktif masyarakat. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutup As’ad.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya