Mangkir Panggilan KPK, ke Mana Deputi Gubernur BI ?

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 20 Juni 2025 08:59 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, pada Kamis 19 Juni 2025. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan ketidakhadiran Fillianingsih karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. "Saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," ujar Budi, Kamis (19/6/2025).

Tak hanya Fillianingsih, dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI, KPK juga memanggil Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit. Namun, kedua saksi juga berhalangan hadir karena memiliki kegiatan di luar negeri.

KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Namun, kapan waktu pemanggilan ulang akan dilakukan belum disampaikan KPK.

"Ya, tentunya KPK akan menjadwalkan ulang karena keterangan-keterangan dari saksi yang dijadwalkan hari ini tentu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sebelumnya," ujarnya.

 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori, pada Senin 21 April 2025. Dalam pemeriksaan ketiganya itu, penyidik KPK masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.

"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 April 2025. 

Asep menjelaskan bahwa Satori merupakan pihak yang menerima dan menggunakan CSR BI. Dana diterima melalui sebuah yayasan yang diajukannya.

"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah yayasan. Tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ujarnya.

Asep melanjutkan, seharusnya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, ditemukan adanya penyelewengan dalam penggunaannya.

"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataannya yang kita temukan, itu rutilahunya tidak semuanya dibangun. Dari 50, misalnya, hanya 8 atau 10 yang dibangun," ucapnya.

"Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan seperti itu modusnya," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya