Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Dapat Jatah Rp8 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |23:43 WIB
Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Dapat Jatah Rp8 Miliar
KPK ungkap Kadis PUPR Sumut dapat jatah Rp8 miliar dari korupsi proyek jalan (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan. Topan diduga akan mendapatkan jatah Rp8 miliar lantaran terlibat dalam upaya memenangkan perusahaan pemenang lelang.

Uang Rp8 miliar itu merupakan 4-5% dari nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

"Ada hitung-hitungannya seperti kepala dinas akan diberikan sekitar 4-5% dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4%-nya sekitar Rp8 miliaran," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, jatah kepada Topan rencananya akan dibayarkan dalam beberapa termin. Komisi direncanakan akan diterima Topan ketika proyek rampung dikerjakan.

"Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement