Bima Arya: 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Agi Ilman, Jurnalis
Senin 23 Juni 2025 14:57 WIB
Wakil Wamendagri Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN/Foto: Agi Ilman-Okezone
Share :

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena undang-undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.

“70 persen boleh dimiliki, tapi sisanya harus negara. Itu aturannya,” ucap Bima.

Ia juga memastikan bahwa pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.

“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” tambahnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya