Menbud Fadli menyampaikan pentingnya dukungan kelembagaan di tingkat daerah untuk memastikan pemajuan kebudayaan daerah.
"Kita perlu memastikan pemajuan kebudayaan daerah melalui penguatan peran Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah. Lalu, ada optimalisasi pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah atau PPKD. Saya dalam kesempatan ini juga mendorong agar pemerintah daerah yang belum menerapkan PPKD, untuk segera menyusun sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Kemudian, juga penguatan tata kelola dan akuntabilitas kebudayaan melalui pemanfaatan indeks pemajuan kebudayaan sebagai indikator pembangunan daerah," tegasnya.
Lebih jauh, ia mendorong pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Setiap daerah seharusnya sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. Saya melihat memang belum semua daerah ada TACB sehingga pencatatan terhadap cagar budayanya itu masih jarang. Yang paling banyak itu masih di daerah Jawa dan Sumatra," pungkasnya.
(Awaludin)