JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Dasco memperkirakan, naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirimkan pemerintah pekan ini.
"Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar Minggu ini sudah dikirim," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menilai, rapat kerja DPR RI dengan pemerintah untuk memulai pembahasan RKUHAP akan dimulai pada pekan depan.
"Dan insyallah Minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," tutur Dasco.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku, pihaknya belum menerima DIM RKUHAP dari Pemerintah. Ia berkata, DPR RI baru memasuki masa sidang ke-IV tahun sidang 2024-2025. Untuk itu, ia juga mengaku belum melihat seluruh surat yang masuk di DPR RI.
"Belum (terima DIM RKUHAP). Ini kan baru masuk sidang, kita belum liat semua surat yang datang," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Sekedar informasi, naskah DIM RKUHAP telah resmi ditandatangani oleh Pemerintah di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Selanjutnya, naskah tersebut diserahkan ke DPR RI.
Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Lalu Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut, setidaknya ada 6.000 DIM yang akan diserahkan ke DPR RI.
"Sekitar 6.000," kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Eddy menyampaikan, pembahasan DIM tinggal menunggu undangan DPR RI. "Dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya," ujarnya.
(Awaludin)