Bongkar Judi Online Higgs Domino, Polisi Tangkap 12 Pelaku dan Sita Ratusan Komputer

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 25 Juni 2025 22:23 WIB
Bongkar Judi Online Higgs Domino, Polisi Tangkap 12  Pelaku dan Sita Ratusan Komputer
Share :

PEKANBARU – Polda Riau menangkap 12 orang di dua lokasi berbeda saat membongkar judi online Higgs Domino Island. Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan komputer rakitan, handphone, kartu identitas, hingga rekening bank.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus judol ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di kawasan perumahan dan pertokoan.

"Tim Siber Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V Siber, Kompol Dany Andika kemudian melakukan patroli siber dan pemantauan terhadap pergerakan akun-akun permainan mencurigakan,"ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Setelah dilakukan pemetaan, dua lokasi dipastikan menjadi pusat operasional, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.

Penangkapan dilakukan serentak pada Kamis (19/6). Dari TKP pertama, petugas mengamankan enam orang tersangka berikut 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun Higgs Domino.

Dari TKP kedua, enam orang lainnya diamankan bersama 18 unit CPU, lima unit handphone, dan buku rekening atas nama tersangka.

“Salah satu tokoh utama dalam jaringan ini, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal dan pengendali utama usaha, ditangkap saat kembali dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru,”ungkapnya.

 

Ade menjelaskan, jaringan ini menjalankan aktivitasnya secara sistematis dan profesional. Tim pertama bertugas membuat akun-akun Higgs Domino, lalu memainkan permainan tersebut secara terus-menerus untuk memperoleh jackpot chip.

Chip-chip yang terkumpul kemudian dikirim ke lokasi kedua untuk diproses lebih lanjut. Di TKP kedua, akun-akun tersebut di-top up, dimainkan kembali agar mencapai level tertentu, dan setelah chip mencapai jumlah minimal 1B (satu miliar), dijual ke pasaran seharga Rp25 ribu.

“Rata-rata penjualan per hari mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total dari penjualan chip ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Ini jelas merupakan bentuk perjudian online yang dikemas dalam permainan digital, dan sangat merusak generasi,” pungkasnya.

 

Seluruh tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya