6 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Demo Anarkis di Kemenpora

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 09:29 WIB
Enam mahasiswa ditetapkan tersangka demo anarkis di Kemenpora (Foto: Dok Polisi)
Share :

“Antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Saat ini, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya