Bawa Bibit Penyakit,14 Ton Mangga Asal Malaysia Dimusnahkan Petugas

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 27 Juni 2025 02:00 WIB
Petugas musnahkan mangga asal Malaysia (foto: dok ist)
Share :

MEDAN - Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, memusnahkan sebanyak 14,6 ton produk hortikultura berupa mangga asal Malaysia, yang masuk secara ilegal ke Indonesia. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur belasan ton mangga itu di lahan Balai Karantina Sumut, Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Kamis (26/6/2025). 

"Ada sebanyak 14,6 ton mangga ilegal yang kita musnahkan hari ini dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 730 Juta, dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 Juta," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya didampingi Ketua Tim Penegakkan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa, usai pemusnahan. 

Putu menyebut, belasan ton mangga media pembawa penyakit yang dimusnahkan itu disita dari penindakan yang dilakukan terhadap KM T Jaya di perairan Tanjung Siapiapi, pada Selasa, 24 Juni 2025 kemarin.

Awalnya tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Badan Intelejen Strategis TNI, Badan Inteligen Daerah Sumatra Utara, Direktorat Bea Cukai, Direktorat Polisi Air Polda Sumut serta Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan. 

Setelah informasi didalami bersama, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya (menggunakan kapal BC20011 dan BC1508) untuk pencarian target operasi. 

 

Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapiapi yang diduga kapal kayu sebagai target operasi. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. Tim Gabungan lalu melakukan penindakan terhadap KM. T JAYA beserta 4 (empat) orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Putu. 

Menurut Putu, upaya tim gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antar instansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut. Demikian pula hal ini untuk mengamankan hak hak keuangan negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan perpajakan (revenue collection). 

"Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, tim gabungan mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Pesisir Sumatra Utara memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga," tukasnya. 

 

Sementara itu, Ketua Tim Penegakkan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa mengatakan, penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal tersebut diduga kuat telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Kekarantinaan. Sehingga dilakukan penindakan dan penyidikan. 

Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia. 

"Fenomena ini berkecenderungan terjadi mengingat saat ini sedang terjadi panen raya mangga di Thailand sehingga harganya relatif lebih murah (sekitar 10 ribu rupiah per kilogram) dan sepanjang tahun 2025 praktek ini sudah berhasil dilakukan pengungkapan beberapa kali," tandasnya. 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya