Pada hari Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapiapi yang diduga kapal kayu sebagai target operasi. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. Tim Gabungan lalu melakukan penindakan terhadap KM. T JAYA beserta 4 (empat) orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Putu.
Menurut Putu, upaya tim gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antar instansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut. Demikian pula hal ini untuk mengamankan hak hak keuangan negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan perpajakan (revenue collection).
"Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, tim gabungan mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Pesisir Sumatra Utara memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga," tukasnya.