Ditetapkan Tersangka, Kadis PUPR Sumut Langsung Ditahan KPK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 28 Juni 2025 18:06 WIB
KPK tetapkan tersangka proyek jalan di Sumut (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan, Sabtu (28/6/2025). Topan langsung dijebloskan ke sel Rutan KPK.

Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya