Ardian memastikan, pelaku saat ini telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pelaku dijerat melanggar pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Fahmi Firdaus )