Soal Insiden Pembubaran Ibadah di Cidahu Sukabumi, DPR: Tindak Tegas Pelanggaran Intoleransi!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 20:59 WIB
Tersangka Kasus Intoleransi di Cidahu Sukabumi (foto: dok ist)
Share :

Peristiwa ini juga menyebabkan anak-anak dan remaja peserta retret yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan mengalami trauma. Meski demikian, pihak gereja memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehingga menolak berkomentar lebih lanjut.

Sudding meminta agar Pemerintah memfasilitasi anak-anak dan remaja peserta retret, terutama yang mengalami trauma akibat melihat aksi kekerasan dan anarkisme.

“Pastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan mental ini mendapat perlindungan dari Negara. Jika diperlukan, berikan fasilitas trauma healing,” ujar Sudding. 

Peristiwa intoleransi di Sukabumi ini sendiri bermula ketika anak-anak dan remaja dari gereja di Tangsel datang ke vila untuk mengikuti retret saat libur sekolah. Kegiatan yang dilakukan berupa program reflektif yang juga dikemas melalui permainan.

Namun tiba-tiba, sejumlah warga datang dan membubarkan paksa acara tersebut dengan alasan rumah singgah atau vila itu tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Pembubaran juga disertai pengrusakan dan intimidasi.

Sudding menekankan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.

“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Sudding.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya