Di sisi lain, dia juga mempertanyakan lamanya PK tersebut diputus. Sebab, PK tersebut diajukan pada 2019 dan diputus pada 2025.
"Ini ada apa? mengapa begitu lama? gitu loh, saya terus terang saya nggak tahu apa yg terjadi, apakah karena mereka memang menunggu kasus-kasus yang lain atau apa saya nggak tahu, tetapi ya ini cukup lama," tuturnya.
Sebelumnya, Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto disunat dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.