SUKOHARJO - Seorang residivis, Panji Guruh ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Grogol usai mengaku sebagai anggota Polda Semarang.
Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Panji ditangkap setelah serangkaian penyelidikan oleh petugas. Pelaku menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Narkoba Polda Semarang dengan modus mengancam korban dengan isu kepemilikan ganja.
"Modus operandi Panji mendatangi rumah korban dan langsung mengaku sebagai anggota Polda Semarang yang sedang mencari anak korban bernama Sami," kata Kurniawan, Jumat (4/7/2025).
Panji menakut-nakuti korban dengan mengatakan, bahwa anak korban menyimpan ganja. Pelaku lalu memaksa korban untuk mengantarkannya ke kamar Sami.
Setibanya di kamar Sami, pelaku mulai mencari ganja yang dituduhkannya. Namun tidak ditemukan, karena korban yakin anaknya tidak pernah menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian melihat laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone lama milik Sami. Dengan dalih sebagai barang bukti, pelaku berniat membawa kedua barang elektronik itu.
Ketika mencoba menyalakan laptop, pelaku berulang kali gagal karena salah memasukkan kode. Melihat kegagalannya, pelaku lantas berbalik meminta uang damai sebesar Rp3 juta.
Tak cukup sampai di situ, ia juga meminta korban mentransfer uang sejumlah Rp1 juta dengan alasan untuk biaya membuka kode laptop yang ia bawa. Setelah mendapatkan uang dan laptop, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Total kerugian yang dialami korban akibat ulah Panji Guruh mencapai Rp14 juta. Kerugian ini terdiri dari satu unit laptop ATIV Book 9 Lite berwarna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
Pelaku diketahui sudah mengakui perbuatannya terkait laporan di Unit Reskrim Polsek Grogol. Saat menjalankan aksinya, Panji Guruh memang sengaja mengaku sebagai anggota narkoba Polda Semarang untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya demi mendapatkan hasil kejahatan. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang residivis narkoba dan pencurian.
"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," ucap Kurniawan.
Pelalu kini ditahan di Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)