Dijelaskan Hibnu, secara tugas, memang kepolisian tidak hanya menangani persoalan korupsi saja. Tetapi juga pidana umum dan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat. “Kalau KPK kan memang hanya menangani urusan korupsi, sedang kejaksaan selain korupsi juga sebagai penuntut umum,” ungkap Hibnu.
Dengan tingkat kepercayaan yang paling rendah di antara penegak hukum lainnya, menurut Hibnu, hal ini harus menjadi pemantik bagi polisi untuk melakukan perbaikan. “Di era teknologi dan tuntutan masyarakat seperti sekarang, polisi harus instropeksi ke depan,” ujar dia.
Saat ini, kata Hibnu, banyak laporan masyarakat yang tidak segera ditangani polisi.
“Sehingga menjadi viral, dan ini menjadi titik lemah tersendiri. Sehingga kecepatan penanganan dalam kasus-kasus tertentu harus lebih cepat. Ini menjadi contoh kecil dalam hal pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat menilainya kurang,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
(Angkasa Yudhistira)