Pramono: UU Mengatur Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Bukan Inisiatif Pemprov 

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 07 Juli 2025 13:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dikonfirmasi pajak olahraga Padel/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Undang-Undang (UU) telah mengatur terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen olahraga kekinian padel. Bukan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21, termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).

"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur. Kami mengatur bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Sehingga dengan begitu ini terakhir kali saya jawab urusan, ini kan pasti ada kaitannya sama padel," tambahnya.

Pramono menyebut bahwa isu ini ramai karena olahraga padel tengah digandrungi pencinta olahraga dengan target kalangan menengah ke atas. "Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang saja mohon maaf, rata-rata yang bermain middle ke atas," ucapnya.

Berbeda dengan olahraga golf yang tidak dikenakan PBJT. Golf telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak diperbolehkan pungutan ganda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya