"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai, Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut empat tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )