JAKARTA - Majelis hakim menyatakan terdakwa mantan Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad mengakui telah menerima uang sebesar Rp11,7 miliar. Uang itu didapatnya dari pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Azam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya telah mengakui menerima uang sejumlah Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit," kata Hakim Sunoto.
Dari jumlah itu, Hakim Sunoto mengatakan, terdakwa mentransfer ke rekening milik istrinya senilai Rp8 miliar.
Uang miliaran rupiah itu kemudian digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadi, seperti Rp2 miliar untuk bayar asuransi, Rp2 miliar untuk deposito, dan Rp3 miliar untuk beli aset tanah dan bangunan.
"Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren dan lain-lain, Rp1 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini, Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa menilap barang bukti senilai Rp11,7 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai, Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut empat tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )