JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan tersangka Bersama 8 orang lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM,”ujarnya.
“Selain itu menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrakkerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," pungkasnya.
Berikut daftar sembilan tersangka dalam kasus tersebut:
1. AN (Alfian Nasution) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015
2. HB (Hanung Budya) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014,
3. TN (Toto Nugroho) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018,
4. DS (Dwi Sudarsono) selaku mantan VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero
5. AS (Arif Sukmara) selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping
6. HW (Hasto Wibowo) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain
7. MH (Martin Haendra Nata) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021
8. IP (Indra Putra) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC (Muhammad Riza Chalid) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
(Fahmi Firdaus )