JAKARTA – Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023 mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun). Sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, saat konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut, salah satunya Muhammad Riza Chalid, pada Kamis (10/7/2025) malam.
“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389,” kata Qohar.
“Ini terdapat dari dua komponen. Pertama, kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” sambungnya.