Saat ini kata Ade Ary, seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )