Nih Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Sedang Check-in di Hotel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 12 Juli 2025 21:48 WIB
Nih Tampang 9 Wartawan Gadungan yang Peras Korban saat Check-in di Hotel
Share :

Saat ini kata Ade Ary, seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya