Modusnya, kata AKP Tono, para pelaku mengajak korban main ke suatu tempat lalu dan merayu untuk diperkosa.
"Pelaku melakukan pemerkosaan korban secara bergantian, dan berbagai modus bujuk rayu agar korban mau," tuturnya.
Ia menyatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berupa pakaian korban dan lain-lain. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
(Awaludin)