Modus operandi melibatkan pengaturan penyewaan Terminal BBM Merak tanpa kebutuhan nyata, penghilangan skema kepemilikan aset, serta penetapan harga kontrak yang sangat tinggi. Jaksa menyebut Riza mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina bersama sejumlah pejabat Pertamina, termasuk Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.
Meski telah ditetapkan tersangka, Riza belum ditangkap karena saat ini berada di luar negeri yang disiinyalir ada di Singapura. Kejagung pun telah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Selain itu, akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” katanya, Jumat 11 Juli 2025.
(Arief Setyadi )