"Dalam kegiatan penindakan, KPK tentu membutuhkan anggaran untuk menjalankan tugas penyelidikan hingga eksekusi atas keputusan pengadilan," tambahnya.
Tak hanya itu, Budi juga menyoroti kontribusi KPK terhadap penerimaan negara melalui aset recovery dari perkara korupsi. Selama tiga tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan aset negara yang nilainya mencapai sekitar 50% dari total anggaran yang digunakan.
"Belum termasuk potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui berbagai upaya pencegahan korupsi," imbuhnya.
(Awaludin)